Tugas Ini Disusun Sebagai Tugas Semesteran Pada Mata Kuliah
Materi Pendidikan Agama Islam
Disusun oleh:
Syawaluddin (0829012)
Dosen pembimbing:
Drs. Yusuf Hamiri, M.pd.I
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN KEPENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2009
1. Dalam persiapan menjelang pernikahan ada proses khitbah dan Nadzor. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut, jelaskan jawaban anda !
Jawaban !
Khitbah adalah yang dimaksud dengan Khitbah atau meminang atau melamar ialah untuk menyatakan permintaan atau ajakan menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik. Sedangkan hokum meminang adalah boleh (mubah) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Perempuan yang akan dipinang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Tidak terikat oleh akad pernikahan
2) Tidak berada dalam masa iddah talak raj’i
3) Bukan pinangan laki-laki lain
Rasulullah saw. Bersabda:
Artinya:
“seorang mukmin adalah saudaramukmin lainya. Oleh karena itu, ia tidak boleh membeli atau menawar sesuatuyang sudah dibeli/ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seseorang yang sudah dipinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.”(Mutafaq’alaih)
b. cara mengajukan pinangan
1) Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa idadahnya boleh dinyatakan secara terang-terangan.
2) Pinangan kepada janda yang masih dalam thalaq bain atau iddah ditinggal wafat oleh suaminya, tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dlakukan secara sindiran saja.
Allah swt befirman:
Artinya:
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[148] dengan sindiran[149] atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…( QS. AL-Baqarah: 235)
Nadzor adalah melihat wanita yang akan dinikahi, dianjurkan bahkan disunahkan
Agama. Melihat calon istri untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, dipandang perlu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia dan sekaligus menghindari penyesalan setelah menikah.
Rasulullah bersabdah:
Artinya:
“Jika seseorang diantara kamu meminang seseorang perempuan, sekiranya dapat melihat sesuatu yang mendorong semangat mengawininya, maka hendaklah ia melakukannya.”(HR. Ahmad dan Abu Daud)
Rasulullah bersabdah :
Artinya :
“Apabila seorang diantara kamu meminang seorang perepuan. Maka tidak berhalangnya atasnya untuk melihat perempuan itu asal saja dengan sengaja, semata-mata untuk perjodohan, baik di ketahui perempuan itu atau tidak.”(HR. Ahmad)
2. Apakah sama pengertian Nadzor dengan Pacaran yang selama ini kita kenal. Jelaskan!
Jawaban !
Tidak. Nadzor ialah melihat untuk mencari perjodohan, dilaksanakan ketika atau setelah khitbah agar bertambah keinginan untuk menikahi perempuan itu.
Pacaran ialah bebas tanpa ikatan, melihat tanpa aturan dan menjurus pada perbuatan zina. Zina mata, ziha hati, zina perbuatan dll.
3. Bagaimana status pernikahan antara perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim!
Jawaban !
Bahwa sanya orang islam, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh mengadakan ikatan perkawinan dengan orang-orang non muslim yang tidak beriman kepada Allah swt.
Allah memberikan kesaksian tentang hal ini:
• • ••
Artinya:
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Al-Baqoroh 221)
Jadi perkawinan yang dilakukan dengan orang tidak beriman kepada Allah swt dengan jelas dikatakan haram.
Ada sebagian ulama membolehkan pernikahan antar agama dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya diatara suami atau istri setelah nikah siap menjadi seorang muslim.
4. Untuk mengantisipasi perceraian antara suami istri. Kiat-kiat apa yang harus dilakukan.
Jawaban !
a. Jadikan Allah sebagai tujuan.
b. Jadikan Agama sebagai landaan
c. Jadikan Rosulullah sebagai panutan.
d. Ciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.
e. Harus terbuka antara suami dan istri
f. Saling percaya satu sama lain, Saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.
g. Saling memberikan nasihat dan pengarahan.
h. Saling memperhatikan satu sama lain.
5. Akhir-akhir ini sering terjadi perselingkuhan suami/istri. Apa penyebabnya dan bagaimana cara penanggulanginya, jelaskan !
Jawaban !
Penyebabnya :
a. Maing-masing sibuk dengan pekerjaanya, banyak di luar rumah.
b. Waktu dan perhatian untuk pasangan kurang.
c. Merasa tertekan dalam keluarga.
d. Tidak mendapatkan kebahgian dalam rumah tangga.
e. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
f. Ketidakpuasan istri atau suami.
g. Adanya Pria Idaman Lain (PIL) dan Wanita Idaman Lain (WIL).
Penanggulangan :
a. Masing-masing menyadari tujuan dan hikmah nikah.
b. Curahkan perhatian yang penuh untuk pasangan.
c. Berikan pelayanan yang baik untuk pasangan.
d. Ciptakan rumah tangga yang harmonis.
e. Bahagiakan pasangan
f. Saling percaya aantara satu sama lain.
g. Suami istri harus terbuka.
h. Saling memberikan kasih sayang.
i. Jangan memulai perselingkuhan.
6. Kiat-kiat apa yang dilakukan agar tercipta keluarga bahagia; sakinah, mawaddah, dan warohmah.
Jawaban !
Dalam menempuh kehidupan rumah tangga, banyak sekali tantangan dan cobaan akan tetapi untuk menciptakan agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah, dan warohmah kiat-kiat yang harus dilakukan, sebagai berikut:
1. meluruskan niat/motivasi
Motivasi menikah bukanlah semata untuk memuaskan kebutuhan biologis/fisik, dan juga menikah merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT sebagaimana diungkapkan dalam firmannya; QS. Ar-Rum:21
•• •
Artinya;
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Kemudian menikah bernilai ibadah dan merupakan sunnah rosul dalam kehidupan sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadist:
“Barangsiapa yang dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah maka tidaklah ia termasuk golonganku”(HR. At-Thabrani dan Al-Baihaqi). Oleh karena nikah merupakan sunnah rosul, maka selayaknya proses menuju pernikahan, tata cara pernikahan dan bahkan kehidupan pasca pernikahan harus mencontoh Rasul.
2. Sikap saling terbuka
Secara fisik suami istri telah dihalalkan oleh Allah SWT untuk saling terbuka saat jima’ (bersenggama), padahal sebelum menikah hal itu adalah diharamkan. Maka hakikat keterbukaan itu pun harus diwujudkan dalam interaksi kejiwaan, pemikiran, sikap, dan tingkah laku, sehingga masing-masing dapat secarah utuh mengenal hakikat kepribadian suami/istrinya dan dapat memupuk sikap saling percaya di antara keduanya.
3. Sikap toleran
Dua insan yang berbeda latar belakang social, budaya, pendidikan, dan pengalaman hidup bersatu dalam pernikahan, tentunya akan menimbulkan terjadinya perbedaan-perbedaan dalam cara berpikir, memandang suatu permasalah, cara bersikap/bertindak, juga selera. Potensi perbedaan tersebut apabilah tidak disikapi dengan sikap toleran dapat menjadi sumberkomlik/perdebatan. Oleh karena itu masing-masing suami/istri harus mengenali dan menyadari kelemahan dan kelebihan pasangannya, kemudian berusaha untukmemperbaiki kelemahan yang ada dan memupuk kelebihanya.
4. Komunikasi
Tersumbatnya saluran komunikasi suami istri atau orang tua anak dalam kehidupan rumah tangga akan menjadi awal kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis. Komunokasi sangat penting, disamping akan meningkatkan jalinan cinta kasih juga menghindari terjadi kesalafahaman.
5. Sabar dan Syukur
Allah SWT mengingatkan kita dalam AL-Qur’an surat At Taghabun: 14
Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara Isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[1479] Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
6. Sikap yang santun dan bijak
Merawat cinta kasih dalm keluarga ibarat seperti merawat tanaman, maka pernikahan dan cinta kasih harus juga dirawat agar tumbuh subur dan indah, diantranya dengan mu’asysrah bil ma’ruf. Rasulullah menyatakan bahwa:
“Sebaik-baik orang diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap istrinya, dan aku (rasulullah ) adalah orang yang paling baik terhadap istriku.” (HR. Thabrani dan Tirmizi)
Sikap yang santun dan bijak dari seluruh anggota keluarga dalam interaksi kehidupan berumah tangga akan menciptakan suasana yang nyaman dan indah. Suasana yang demikian sangat penting untuk perkembangan dan pengkondisian suasana untuk betah tinggal dirumah.
7. Kuat hubungan dengan Allah
Hubungan yang kuat dengan Allah dapat menghasilkan keteguhan hati, sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam QS. Ar-Ra’du: 28
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.
7. Jelaskan dampak negative perceraian suami istri (cerai hidup) terhadap kebahagiaan keluarga.
Jawaban !
Dalam pandangan agama Islam, perceraian adalah suatu yang dihalalkan tetapi dibenci oleh Allah, atau dengan kata lain sebagai pintu darurat. Hal ini dapat dipahami karena besarnya dampak perceraian yang tidak hanya menimpa suami/istri, tetapi juga anak-anak. Anak-anaklah yang sangat merasakan pahitnya akibat perceraian kedua orang tuanya. Perkembangan psikologi anak-anak yang tidak sehat, sering kali berunjung dengan narkona.
Kurangnya perhatian orang tua tentu akan mempengaruhi perkembangan jiwa anak. Merasa kasih sayang orang tua yang didapatkan tidak utuh, hanya ibu saja atau bapak saja, anak itu akan mencari perhatian dari orang lain atau bahkan ada yang merasa malu, minder, dan tertekan. Anak-anak tersebut umumnya mencari perhatian dan tidak jarang yang akhirnya terjerat dengan pergaulan bebas.
Putusnya hubungan antara dua keluarga besar baik dari pihak laki-laki maupun suami, dan kebahagian antara keluarga akan hilang.
8. Banyak kasus perebutan anak setelah suami istri bercerai. Padahal anak itu milik mereka berdua, dan terhadap anak tidak ada istilah cerai. Bagaimana tanggapan anda terhadap kasus ini.
Jawaban !
Bagi anak tidak ada istilah cerai, Setuju ! walaupun orang tua bercerai, sebaiknya anak jangan ikut cerai. Seharusnya anak masih mendapatkan perhatian dan kaih sayang dari keduanya. Dan sebaiknya anak tetap di suruh berbuat baik dan hormat kepada keduaya dan jangan anak di jadikan korban, karena anak darah daging suami istri,
Dan apabilah Kurangnya perhatian orang tua tentu akan mempengaruhi perkembangan jiwa anak. Merasa kasih sayang orang tua yang didapatkan tidak utuh, hanya ibu saja atau bapak saja, anak itu akan mencari perhatian dari orang lain atau bahkan ada yang merasa malu, minder, dan tertekan. Anak-anak tersebut umumnya mencari perhatian dan tidak jarang yang akhirnya terjerat dengan pergaulan bebas
9. Mungkin anda mendengar banyak kasus perceraian dikalangan selebritis, padahal mereka cantik dan ganteng, harta lebih dari cukup, tapi sedikit diantara pasangan artis yang dapat mempertahankan kelangsungan keluarganya. Menurut pendapat anda apa penyebabnya.
Jawaban !
a. Karena bebas pergaulan dan tidak ada batas.
b. Kurang memahami perasaan pasangan.
c. Menyakiti hati pasangan karena dekat dengan orang lain.
d. Sama-sama sibuk dengan pekerjaan.
e. Kurang peratian satu sama lain.
f. Tidak memahmi sunnah Nabi.
g. Jauh dari Allah.
10. Jelaskan perbedaan cara rujuk terhadap istri yang masih dalam iddahdan terhadap istri yang sudah habis masa iddah nya.
Jawaban !
Rujuk terhadap istri dalam masa iddah boleh.
Rujuk terhadap istri yang sudah habis masa iddahnya. Keduanya harus menikah dulu, kemudian bercerai baru rujuk dengan istri yang pertama tadi.
11. Apa yang dimaksud dengan furudh al muqaddarah, dan sebutkan enam macam furudh al muqaddarah yang disebutkan didalam Al-Qur’an.
Furudh artinya bagian dan Muqaddarah artinya ditentukan. Jadi furudh al muqaddarah artinya ahli waris yang bagian-bagian besarnya telah ditentukan da dalam AL-QUR’AN.
Furudh al muqaddarah ada enam macam:
a. 2/3 (dua pertiga)
b. ½ (setengah)
c. 1/3 (sepertiga)
d. ¼ (seperempat)
e. 1/6 (seperenam)
f. 1/8 (seperdelapan)
a. Firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 7 :
• •
Artinya : “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.”
b. Firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 11 :
• • •
Artinya : “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Firman Allah surah An-Nisa ayat 12 .
•
Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”
c. Firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 176 :
Artinya : “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
12. Dalam pembagian waris dikenal dengan hijab nuqshan dan hijab hirman. Jelaskan.
Hijab artinya penutup atau penghalang. Maksudnya adalah penutup atau penghalang ahli waris yang semestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlanya berkurang karena ada ahli waris yang lebih dekat peratlian kerabatannya.
Hijab Nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya istri bisa mendapat ¼ warisan, karena ada anak ia mendapatkan 1/8.
Hijab Hirman yaitu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih ddekat pertalian kerabatannya.
13. Dalam pembagian waris terdapat beberapa cara antara lain dengan cara al Aul, Ar Raad, Gharawain, Musyarokah, dan Akdariah. Jelaskan apa yang dimaksud dengan cara tersebut.
Al-Aul artinya bertambah. Dalm ilmu faraidh aul diartikan bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak daripada asal masalnya, sehingga asal masalanya harus ditambah atau di ubah.
Ar-Radd yaitu: “mengembalikan”. Menurut istilah faraidh adalah: “membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing, setelah masing-masing menerima bagianya.”
Ar-Radd ini dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk ahli waris, ternyata masih ada sisa harta. Sedangkan ahli waris tidak ada ‘ashabah. Maka sisa harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang ada, kecuali suami/istri.
Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya. Dua masalah tersebut adalah:
Pertama, pembagian warisan jika ahli warisnya; suami, ibu dan bapak.
Kedua, pembagioan warisan jika ahli warisnya; istri, ibu dan bapak.
Musyarokah atau Musyarikah artinya yang diserikatkan. Yaitu jika ahli waris yang dalam penghitungan mawaris semestinya memperoleh warisan, tetapi tidak memperolehnya, maka disyariatkan kepada ahli waris lain yang memperoleh bagian.
Akdariah artinya mengeruhkan atau menyusahkan, yaitu kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian warisan. Masalah terjadi ketika adaorang yang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari: suami, ibu, saudara perempuankandung/sebapakdan kakek.
14. Pembagian harta waris dengan Aul. Dimana ahli waris terdiri dari: istri, ayah, ibu dan dua anak perempuan. Harta peninggalan sebesar Rp. 81.000,- berapa bagian masing-masing dari ahli waris tersebut.
Jawaban !
Istri : 1/8
Ibu : 1/6
Bapak : 1/6
Dua orang
anak perempuan. : 2/3
K.P.K = 24
Istri : 1/8 X 24 = 3
Bapak : 1/6 X 24 = 4
Ibu : 1/6 X 24 = 4
Dua orang
anak perempuan : 2/3 X 24 =16
Jumlah = 27
Dari dua puluh empat di Aul kan menjadi dua puluh tujuh.
Istri : 3/27 X Rp. 81.000,. =Rp. 9000,.
Ibu : 4/27 X Rp. 81.000,. = Rp. 12.000,.
Bapak : 4/27 X Rp. 81.000,. = Rp. 12.000,.
Dua orang anak
perempuan : 16/27 X Rp.81.000,. = Rp. 48.000,.
Jumlah = Rp. 81.000,.
Masing-masing anak
Perempuan : ½ X Rp. 48.000,. = Rp. 24.000,.
15. ahli waris terdiri dari: istri, ibu, dua saudara perempuan kandung dan seorang saudara seibu. Harta peninggalan Rp. 45.000.000,- berapa bagian masing-masing ahli waris.
Jawaban !
Istri : 1/4
Ibu : 1/6
Dua orang saudara
perempuan kandung : 2/3
seorang saudara seibu : 1/6
K.P.K = 12
Istri : 1/4 X 12 = 3
Ibu : 1/6 X 12 = 2
Dua orang saudara
perempuan kandung : 2/3 X 12 = 8
seorang saudara seibu : 1/6 X 12 = 2
Jumlah = 15
Dari dua belas di-‘Aul menjadi lima belas.
Istri : 3/15 X Rp. 45.000.000,. = Rp. 9.000.000,.
Ibu : 2/15 X Rp. 45.000.000,. = Rp. 6.000.000,.
Dua orang saudara
Perempuan kandung : 8/15 X Rp. 45.000.000,. = Rp. 24.000.000,.
Seorang saudara
Seibu : 2/15 X Rp. 45000.000,. = Rp. 6.000.000,.
Jumlah = Rp. 45.000.000,.
Masing- masing saudara
perempuan kandung : ½ X Rp. 24.000.000,. = Rp. 12.000.000,.
16. Pembagian menurut Ar Radd. Harta waris Rp. 18.000.000,- sementara ahli waris terdiri dari: istri, dua orang saudara seibu dan ibu. Tentukan bagian masing-masing.
Jawaban !
Istri : 1/4 X Rp. 18.000.000, = Rp. 4.500.000,
Sisa : Rp. 18.000.000, – Rp. 4.500.000,. = Rp. 13.500.00,
Jumlah = Rp. 18.000.000,
Ibu : 1/6
Dua orang saudara
Seibu : 1/3
K.P.K = 6
Ibu : 1/6 X 6 = 1
Dua orang saudara
Seibu : 1/3 X 6 = 2
Jumlah = 3
Dari enam di-Radd-kan menjadi tiga.
Ibu : 1/3 X Rp. 13.500.000, = Rp. 4.500.000,
Dua orang saudara
Seibu : 2/3 X Rp. 13.500.000, = Rp. 9.000.000,
Jumlah = Rp. 13.500.000,
Masing-masing
Saudara seibu : ½ X Rp. 9.000.000, = Rp. 4.500.000,
17. Gharawain yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiyannya. Cara pertama jika ahli waris terdiri dari: suami, ibu dan bapak. Sementara harta peninggalan Rp. 30.000.000,- hitunglah bagian masing-masing ahli waris.
Jawaban !
Suami : ½
Ibu : 1/3 dari sisa
Bapak : Ashobah
Suami : ½ X Rp. 30.000.000,. = Rp. 15.000.000,.
Sisa = Rp. 15.000.000,.
Jumlah = Rp. 30.000.000,.
Ibu : 1/3 X Rp. 15.000.000,. = Rp. 5.000.000,.
Bapak : Rp. 15.000.000,. – Rp 5.000.000,. = Rp. 10.000.000,.
Menurut ketentuan umum ibu mendapat 1/3 bagian, Karena orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak, cucu atau saudara.
Jadi ibu mendapat : 1/3 X Rp. 12.000, = Rp. 4.000.
Didalam hal ini ( isteri yang meninggal), ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa harta, yaitu sama dengan seper enam dari jumlah semua harta. Bapak yang mendapat sisa pembagian, sama bagiannya dengan dua perenam bagian dari jumlah semua harta.
18. Gharawain dengan cara kedua, jika ahli waris adalah istri, ibu dan bapak. Harta waris adalah Rp. 60.000.000,- hitunglah berapa bagian masing-masing ahli waris.
Jawaban !
Istri : ¼
Ibu : 1/3
Bapak : Ashabah
Istri : ¼ X Rp. 60.000.000,. = Rp. 15.000.000,.
Sisa :Rp. 60.000.000,.- Rp. 15.000.000,. = Rp. 45.000.000,.
Jumlah = Rp. 60.000.000,.
Ibu : 1/3 X Rp. 45.000.000,. = Rp. 15.000.000,.
Bapak : Rp. 45.000.000,.- Rp. 15.000.000,. = Rp. 30.000.000,.
19. Musyarakah terjadi bila ahli waris adalah suami, ibu, dua orang saudara seibu, dan saudara laki-laki kandung. Hitunglah bagian masing-masing bila harta waris Rp. 60.000.000.-.
Jawaban !
Suami : ½
Ibu : 1/6
Dua orang
saudara ibu : 1/3
Saudara laki-laki kandung : ‘Ashabah
K.P.K. = 6
Suami = ½ X 6 = 3
Ibu = 1/6 X 6= 1
Dua orang saudara
seibu = 1/3 X 6 = 2
Jumlah = 6
Suami = 3/6 X Rp. 60.000.000,. = Rp. 30.000.000,.
Ibu = 1/6 X Rp. 60.000.000,. = Rp. 10.000.000,.
Dua orang saudara
Seibu dan saudara
Sekandung = 2/6 X Rp. 60.000.000,. = Rp. 20.000.000,.
Jumlah = Rp. 60.000.000,.
Masing-masing dua orang saudara seibu
dan saudara laki-laki kandug = 1/4 X Rp. 20.000.000,. = Rp. 5.000.000,.
20. Akdariah terjadi bila ada kakek. Sehingga ahli waris adalah: suami, ibu, saudara perempuan kandung/ sebapak dan kakek. Bagainmana menurut pendapat Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud untuk memecahkan masalah ini sehingga pembagiannya dapat diselesaikan dengan cara Aul.
Jawaban !
A. Menurut Umar bin Khattab.
Suami = ½
Ibu = 1/6
Saudara perempuan
kandung =½
Kakek =1/6
: K.P.K.= 6
Suami = ½ X 6 = 3
Ibu = 1/6 X6= 1
Saudara perempuan kandung = ½ X 6 = 3
Kakek = 1/6X6 = 1
Jumlah = 8
Dari enam di Aul menjadi delapan.
B. Menurut Ibnu Mas’ud.
Suami = ½
Ibu = 1/3
Seorang saudara
Peremouan kandung = ½
Kakek =1/6 (atas nama bagian tertentu, bukan atas nama Ashobah)
K.P.K = 6
Suami = ½ X 6 = 3
Ibu = 1/3 X 6 = 2
Seorang saudara perempuan
Kandung = ½ X 6 = 3
Kakek = 1/6 X 6 = 1
Jumlah = 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar